Pemerkosa Adik Tiri Ditangkap Setelah Empat Tahun DPO

id pemerkosa adik, tiri ditangkap, setelah empat, tahun dpo

Pemerkosa Adik Tiri Ditangkap Setelah Empat Tahun DPO

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan setelah empat tahun berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), Arif Machdar saat dirinya sedang melakukan pencurian disalah satu rumah warga di Jalan Daru-Daru Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Pelaku ini sudah empat tahun DPO karena kasus pemerkosaan terhadap adik tirinya. Ditangkapnya pelaku setelah ia melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga, kemudian warga memergoki aksinya dan mengamankan pelaku, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polisi," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/11) dinihari, saat itu pelaku memasuki rumah warga untuk mengambil barang berharga, dan telah berhasil mengambil satu unit telepon seluler.

Namun, kata Syafril, pada saat hendak mengambil barang lainnya, pemilik rumah terbangun dan meneriaki tersangka.

Kemudian, lanjutnya, akibat teriakan tersebut sejumlah warga mencoba menangkap pelaku, namun pelaku berhasil kabur. Tetapi, kata dia, beberapa warga melihat ciri ciri pelaku sehingga Polisi mampu menangkap pelaku dirumahnya.

"Bersama pelaku diamankan satu unit telepon seluler yang berhasil dicurinya," kata Kanit Syafril.

Selanjutnya, jelas Syafril, setelah pelaku dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun pada saat penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, diketahui bahwa Arif Machdar adalah DPO yang dicari selama empat tahun atas kasus pemerkosaan terhadap adik tirinya berinisial MR (20).

"Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku, Polisi sudah mendatangkan korban bersama keluarganya. Berdasarkan keterangan dari korban, membenarkan bahwa pelaku adalah abang tiri yang telah memperkosanya. Sedangkan untuk kasus lainnya, yaitu curanmor, pelaku baru mengakui tiga kali melakukannya," katanya.

Saat ini, penyidik terus memintai keterangan dari pelaku, karena diduga pelaku telah melakukan banyak kejahatan. "Kalau untuk pemerkosaan Polisi sudah melakukan pemeriksaan, kemudian untuk pencurian masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku telah banyak melakukan aksi kriminal," ungkap Syafril.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, Polisi menjerat dia dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.