Kadin Riau Perjuangkan RTRW Peruntukan Kawasan Hutan

id kadin riau, perjuangkan rtrw, peruntukan kawasan hutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kamar dagang dan industri (Kadin) Riau akan memperjuangkan penyelesaian dokumen hukum Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT), Kota Pekanbaru.

Hal itu karena belum jelas statusnya terhadap peruntukan lahan bagi kegiatan pembangunan di kawasan hutan tersebut.

"RTRW itu menjadi kebutuhan pokok atau dasar bagi berdirinya KIT itu dan kawasan industri lainnya, kenyataannya memang dokumen hukumnya belum disahkan sehingga dikhawatirkan kelanjutan pembangunan KIT itu akan terganggu karena KIT berdiri di kawasan hutan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Riau, Bidang Infrastruktur dan Jasa Kontruksi, Prof Dr Sugeng Wiyono di Pekanbaru, Selasa.

Sugeng mengemukakan itu dalam kegiatan diskusi kelompok fokus rencana pengembangan kawasan kota baru melalui konsep Pekansikawan yang diikuti 60 peserta dari Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas terkait empat daerah, ketua bappeda, Dinas Tata Ruang, BPN, IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) dan lainnya.

Menurut Sugeng, rencana pengembangan KIT di Kota Pekanbaru perlu didorong agar daerah yang dijuluki Kota Bertuah itu mampu menjadi daerah penyangga dari Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar yang tergabung dalam konsep pembangunan kawasan kota baru Pekansikawan itu.

Dalam hal ini, katanya, untuk menjawab kebutuhan RTRW ini tentunya kita berharap bantuan dari Kementrian PU, khususnya Dirjen Tata Ruang yang akan lebih memperjelas aturan sesuai UU (untuk tingkat nasional) soal tata ruang dan wilayah di daerah.

"Campur tangan pusat diperlukan agar tidak muncul tumpang tindih lahan yang akan dimanfaatkan bagi kegiatan pembangunan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak terganggu dengan kewenangan dan kebijakan yang berbeda," katanya.

Apalagi dalam konsep pembangunan kota baru dalam konsep Pekansikawan, sangat diperlukan untuk mensinergikan kebijakan dalam membangun infrastruktur jalan, jembatan, transportasi dan lainnya.

Pada diskusi kelompok fokus Pekansikawan ini, instansi terkait sudah mulai memberikan berbagai masukan, dan kendala yang dihadapi hingga munculnya aspirasi untuk membangun kantor sekretariat Pekansikawan serta lebih memperjelas apa visi dan misi pembangunan kota baru itu.

"Untuk itu visi dan misi ini serta sejumlah kendala daerah terkait, akan digali lagi dalam semiloka bakal digelar pada 26 November 2014 itu di Pekanbaru, sekaligus mempercepat lahirnya perjanjian bagi empat daerah itu sepakat untuk bersama mendorong percepatan pembangunan kota baru Pekansikawan," katanya.

Minimal untuk tingkat daerah, kita berharap Provinsi Riau sesuai kewenangannya segera menerbitkan Perda RTRW sebagai acuan untuk kabupaten dan kota dalam menyusun RTRW peruntukan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pembangunan.