Penggabungan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan Dinilai Tepat

id penggabungan kementrian, lingkungan dan, kehutanan dinilai tepat

Penggabungan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan Dinilai Tepat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerhati lingkungan hidup dari Universitas Riau (UNRI) Tengku Ariful Amri menyatakan, penggabungan dua kementerian yakni Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu dinilai tepat dalam rangka meningkatkan fungi pengawasan dilapangan.

"Itu yang saya sebut selama ini, harus ada sinergitas antara lingkungan dan kehutanan melalui tata vegetasi serta hidrologi. Penggabungan dua kementerian yang saling berbeda tersebut, bisa memberikan efektifitas dalam fungsi pengawasan dilapangan," kata Ariful di Pekanbaru, Senin.

Selama ini pihaknya menilai, banyak kebijakan lingkungan yang tercermin dari pengawasan dilapangan terkesan compang-camping karena salah satunya disebabkan operasional pemanfaatan hutan, kemudian pemanfaatan sumber daya alam dan mineral dengan pengawasan oleh lembaga yang berbeda-beda.

Apalagi faktanya dilapangan menyebutkan banyak kebijakan lingkungan yang tidak mengandeng aspek kehutanan dan secara otomatis kedua lembaga tersebut menjadi berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Seperti diakhir pemerintahan masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang disodorkan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan kesan negatif karena tidak dilibatkan pemangku kepentingan.

Klausul memberatkan pada dalam PP gambut salah satunya soal penetapan batas paling rendah muka air gambut 0,4 meter. Sementara rekomendasi Kementerian Kehutan batas bawah 0,8 meter, sehingga tanaman keras yang dibudidayakan tidak kebanjiran dan tetap hidup.

"Karena kebijakan itu diambil sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengabaikan undang-undang atau peraturan yang lain," katanya.

Namun dibalik penggabungan tersebut, lajutnya, harus ada batasan tegas mengenai dua kementerian dalam pengambilan suatu kebijakan lingkungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga tidak berbenturan dengan tupoksi kehutanan.

"Dalam implementasi dilapangan, mereka harus bisernergi untuk memberikan fungsi pengawasan yang efektif. Tinggal sekarang masing-masing bidang keahlian harus mampu dikontrol, kemudian betul-betul menguasai aspek lingkungan dan kehutanan karena biar bagaimana pun, hutan tidak bisa dipisahkan dari lingkungan," katanya.

Pada Ahad (26/10), Presiden Joko Widodo menunjuk Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kabinet Kerja 2014-2019 setelah 34 nama menteri diumumkan di Istana Merdeka Jakarta.

Siti Nurbaya memimpin dua kementerian yang digabungkan menjadi satu yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, yang pada Kabinet Indonesia Bersatu II pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2009-2014 dipisahkan.

Siti Nurbaya tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem sudah malang melintang 30 tahun lebih di jajaran pemerintahan yang memulai karir di Bappeda Provinsi Lampung 1981, kemudian menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri pada 1998-2005.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.