" Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan empat permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Kelima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan obyek permohonan tersebut hilang setelah presiden pada 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota (Pilkada).
Dalam Pasal 205 Perppu Pilkada ini menyatakan "Pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.
Selain tidak menerima lima permohonan, MK juga menetapkan penarikan kembali lima permohonan pengujian UU Pilkada.
Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun. (*)
Berita Lainnya
PAN buka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis Pilkada 2024
30 April 2024 16:26 WIB
Diiringi ulama dan massa, Afni Zulkifli daftar ke PKB Siak
29 April 2024 20:01 WIB
NasDem Riau buka pendaftaran bakal calon kepala daerah 1-7 Mei
29 April 2024 19:46 WIB
KPU Riau ungkap sejumlah permasalahan jelang Pilkada 2024
29 April 2024 16:54 WIB
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Serius maju Pilkada Siak, Afni Zulkifli daftar ke PDIP
26 April 2024 19:28 WIB
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
24 April 2024 18:02 WIB
Usung Kasmarni di Pilkada Bengkalis, PDI Perjuangan fokus penjaringan Wabup
24 April 2024 12:29 WIB