Polda Buru Pembalak Liar Rusak Hutan Dumai

id polda buru, pembalak liar, rusak hutan dumai

Polda Buru Pembalak Liar Rusak Hutan Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kota Dumai, Polda Riau, masih memburu para pelaku pembalakan liar yang telah merusak dan menebang pohon hasil hutan secara ilegal di daerah itu.

"Ini merupakan pengembangan dari hasil temuan puluhan kubik kayu campuran diduga hasil tebang liar kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu siang.

Perburuan dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pemerintah Kota Dumai, katanya.

Kepolisian Resor Kota Dumai pada Selasa (23/9) menemukan dan mengamankan 52 kubik kayu yang diduga hasil dari pembalakan liar di hutan dan lahan rawan kebakaran.

Kayu olahan campuran itu ditemukan pukul 09.00 WIB kemarin saat Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Dumai berjumlah 74 orang sedang melakukan patroli di daerah rawan kebakaran di Kecamatan Sei Sembilan.

Kepolisian menemukan kayu-kayu tersebut di beberapa kanal atau sungai, dimana sebagian atau sebanyak 22 kubik kayu olahan jenis campuran sudah diamankan.

Guntur mengatakan, sebanyak 12 kubik yang diamankan itu saat ini berada di Polsek Dumai Timur, sedangkan 10 kubik lagi berada di Polsek Sei Sembilan.

Sementara itu, lanjut kata dia, untuk barang bukti lainnya yang telah ditemukan sebanyak 30 kubik, masih berada di lokasi kejadian dan baru akan diamankan hari ini.

Menurut Guntur, operasi perambahan dan pembalakan liar merupakan satu paket dengan operasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap.

Tidak jarang, menurut kepolisian, lahan hasil perambahan dan pembalakan liar nantinya akan dibersihkan dengan cara dibakar oleh pelaku untuk kemudian dijadikan lahan perkebunan.

"Untuk kasus yang di Dumai sejuah ini masih dalam penyelidikan siapa pelakunya," kata dia.