Pekanbaru, (Antarariau,com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau tengah menyelidiki kasus pungutan uang jasa atau "success fee" yang diduga melibatkan oknum perbankan saat pencairan dana kredit kepada nasabah atau "success fee".
"Kami mendengar ada indikasi seperti itu, tapi ini masih diselidiki," kata Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan kasus dugaan keterlibatan oknum bank yang meminta uang jasa itu masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Penyelidikan itu dilakukan OJK untuk menegakan peraturan karena praktik meminta "success fee" kepada debitur tidak dibenarkan atau ilegal.
Nurdin juga belum bersedia menjelaskan lebih lanjut proses pengusutan kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan.
Secara keseluruhan ia mengatakan OJK Riau hingga semester I-2014 telah menerima 70 aduan masyarakat terhadap perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Rinciannya, sebanyak 39 aduan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan 31 aduan terhadap IKNB.
Ia mengatakan dari 39 aduan terhadap perbankan, 30 diantaranya ditujukan untuk kinerja bank umum dan sembilan lainnya untuk bank perkreditan rakyat.
Sedangkan, dari 31 pengaduan untuk IKNB, sebanyak 28 adalah aduan untuk kinerja asuransi, sedangkan tiga sisanya untuk lembaga pembiayaan.
Dari seluruh pengaduan terkait kinerja perbankan, lanjutnya, OJK Riau telah menyelesaikan 22 laporan pengaduan, sedangkan 17 sisanya sedang dalam tahap klarifikasi dari pihak yang diadukan.
Sedangkan, untuk 31 pengaduan terhadap IKNB diteruskan kepada OJK Pusat untuk penyelesaiannya. "Karena hampir semua IKNB seperti asuransi, berkantor pusat di Jakarta. Jadi penyelesaiannya melalui OJK pusat," katanya.
Menurut dia, mayoritas pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan proses pengajuan kredit yang melibatkan perbankan dan asuransi. Misalnya, masalah kredit yang terkendala akibat penggunaan aset orang lain sebagai agunan dalam pengajuan kredit, dan penggunaan produk asuransi dari perusahaan yang sudah dicabut izinnya.
"Keluhan lainnya yang paling banyak karena kurangnya penjelasan dari pihak bank terkait dengan produk yang ditawarkan," katanya.