Jakarta, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus SKK Migas, Artha Meris Simbolon atau AMS yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.
Tersangka AMS tidak memberikan keterangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Keluar dari Gedung MK, ia pun bergegas masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pimpinan SKK Migas pada 24 Juni 2014. Ia disangka menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas, sekitar 522.500 dolar Amerika Serikat.
Pihak AMS memberikan uang kepada Rudi atas rekomendasi persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM).
AMS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
28 December 2023 12:49 WIB
KPK lakukan pemeriksaan fisik jembatan layang simpang SKA Pekanbaru
24 October 2023 20:49 WIB
KPK tunda periksa Cak Imin
05 September 2023 12:17 WIB
KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus korupsi di Basarnas
18 August 2023 21:41 WIB
KPK periksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi
01 August 2023 13:11 WIB
Hukum kemarin, KPK periksa Mentan Syahrul Yasin hingga sidang Lukas Enembe
20 June 2023 11:08 WIB
KPK periksa mantan Komisaris PT Wika Beton
25 May 2023 10:04 WIB
Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK
25 May 2023 6:07 WIB