Tiga SPBU di Dumai Berlakukan Pembatasan Solar

id tiga spbu, di dumai, berlakukan pembatasan solar

Tiga SPBU di Dumai Berlakukan Pembatasan Solar

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Dumai Riau diterapkan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

"Wilayah pemasaran Dumai ada tiga lembaga penyalur yang akan diberlakukan pembatasan solar bersubsidi dan efektif diterapkan pada 4 Agustus lalu," kata External Relation Brasto Galih Nugroho kepada pers.

Tiga lembaga penyalur tersebut, yaitu SPBU 14.288671 di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar, SPBU 14.288659 di Jalan Raya Dumai-Sei Pakning KM 6 dan SPBU 14.2886119 di Kelurahan Lubuk Gaung.

Menurutnya, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU wilayah penyaluran Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali akan dibatasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB untuk cluster tertentu.

"Cluster tertentu difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi," terangnya.

Dia mengakui, dalam menjalankan kebijakan pembatasan solar bersubsidi ini telah berkoordinasi dengan himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (Hiswana Migas) sebagai organisasi para pengusaha SPBU.

Selain itu, juga telah melakukan langkah sosialisasi meluas dan pengumuman kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut dengan memasangi spanduk di setiap SPBU.

"Diharapkan masyarakat dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan bahan bakar minyak bersubsidi bisa cukup hingga 31 Desember 2014," terangnya.

Pertamina Region I Sumbagut dengan wilayah pemasaran Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Kepri akan menerapkan kebijakan pembatasan solar bersubsidi di 133 lembaga penyalur.

Khusus di Propinsi Riau, terdapat 21 SPBU tersebar di 7 kabupaten kota yang akan menerapkan kebijakan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.