Bansos Wujudkan Dukungan Pemkot Dumai Pada Masyarakat

id bansos wujudkan, dukungan pemkot, dumai pada masyarakat

Bansos Wujudkan Dukungan Pemkot Dumai Pada Masyarakat

Dalam mendukung kegiatan kemasyarakatan, mahasiswa dan berbagai organisasi serta lembaga swadaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Riau tiap tahun anggaran mengalokasikan belasan miliar rupiah untuk dana hibah bantuan sosial.

Pengelolaan administrasi dana hibah ini sebelum disalurkan kepada penerima menjadi kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai.

Salah satu bantuan dana hibah ini, yaitu beasiswa pendidikan bagi mahasiswa aktif yang berkuliah di berbagai perguruan tinggi dengan alokasi anggaran tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar.

"Setiap tahun ribuan mahasiswa aktif yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berprestasi akan menerima bantuan beasiswa pendidikan dari pemerintah dengan besaran disesuaikan tingkatan dan jenjang perkuliahan yang ditempuh," kata Kepala Bagian Administrasi Kesra Pemkot Dumai Paisal, pekan ini.

Disebutkan, program bantuan beasiswa ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Dana Hibah, Bantuan Sosial termasuk Beasiswa.

Pembiayaan beasiswa pendidikan mahasiswa ini bersumber dari APBD 2014 dan akan dibagi dalam dua kategori, yaitu mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 2 miliar dan berprestasi Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, kaum muda intelektual calon penerima beasiswa ini selain harus berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki rekening pribadi dan mesti melampirkan bukti surat keterangan miskin dari kelurahan domisili setempat.

"Syarat mendapatkan bantuan pendidikan ini harus memiliki indeks prestasi kumulatif pada semester berjalan dengan minimal 2,75, dan kategori berprestasi IPK paling rendah 3.00," jelasnya.

Diharapkannya, melalui bantuan ini, selain mengurangi beban biaya pendidikan di masa perkuliahan, juga membantu mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di berbagai jurusan.

Jenis bantuan sosial lain yang dikelola oleh Bagian Kesra diantaranya, dana hibah pembangunan rumah ibadah, bantuan umrah bahi tokoh masyarakat dan warga kurang mampu, para tokoh agama dan pengurus rumah ibadah, pembinaan organisasi dan lembaga swadaya masyarakat serta lain sebagainya.

Agar pelaksanaan bantuan sosial dana hibah ini berjalan sesuai aturan, maka terus dilakukan sosialisasi pemahaman tentang pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pihak-pihak terkait.

Sosialisasi tersebut berlandaskan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Kemudian, peraturan pemerintah dan Permendagri dan Pemko Dumai menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan walikota nomor 6 tahun 2014 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.

Wali Kota Dumai Khairul Anwar mengharapkan agar pengelolaan bantuan sosial dan dana hibah ini dilaksanakan dengan tepat dan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan agar dapat mencapai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai.

Selain itu, penerima bantuan haruslah tepat sasaran dan tepat waktu serta mengacu pada azas keadilan dan pemerataan kepada semua warga yang berhak menerima berdasarkan syarat yang ditentukan.

Beberapa aspek dalam pemberian hibah dan bantuan sosial diantaranya adalah aspek penganggaran, aspek program dan sasaran di mana pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial selama ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan terutama yang terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial.

Namun, dengan diterbitkan Perwako nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat menjadi panduan proses verifikasi dan rekomendasi SKPD terhadap proposal yang ada atas asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta kemampuan daerah.

Pemberian bantuan ini, tegasnya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemberian hibah dan bansos.

"Pelaksanaan pemberian bantuan sosial dana hibah ini harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme berlaku, agar manfaatnya dapat dirasakan untuk menunjang kegiatan masyarakat tepat sasaran dan tidak berimplikasi pada hukum," tegasnya.

(Adv/Humas/Abdul Razak)