Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau, menyatakan proyek kapal cepat (speed boat) yang dilaksanakan pihak kontraktor CV Joe and CO merupakan proyek gagal mencapai target kesiapan sehingga tidak dibayar.
"Jadi bukan tidak mau membayar, hanya saja proyeknya telah lari dari jadwal kontrak," kata Kabag Humas, Andris Wasono di Pekanbaru, Jumat.
Itu menjawab tudingan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek kapal cepat (speed boat) yang menagih pembayaran proyek dengan meletakkan "speed boat" di halaman Kantor Bupati Bengkalis.
Ketika itu, pihak rekanan CV Joe and CO mengaku kecewa pekerjaannya tidak dibayar oleh Pemkab Bengkalis melalui Bagian Perlengkapan.
"Kami menyayangkan atas tindakan ekstrim yang dilakukan oleh rekanan, mengingat sudah ada upaya jalur penyelesaian. Namun kami juga tidak menghalang-halangi keinginan keras dari rekanan. Seyogyanya, rekanan tidak harus memarkirkan di halaman Kantor Bupati yang notabene pusat pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, perusahaan pemenang tender CV Joe and CO dalam Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu pengadaan "speed boat" menjalani pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan.
Ia mengatakan lagi, seharusnya proyek yang dikerjakan 80 hari waktu pelaksanaan tersebut berakhir 27 Desember 2013.
Namun hingga 28 Desember 2013, lanjutnya, saat tim melakukan pemeriksaan ke galangan kapal "Bengkalis Marine Fiver" di Jalan Kelapapati Darat, ditemukan masih ada beberapa item yang belum terpasang atau berfungsi, seperti Navigational Telex System (Navtex) serta belum ada sertifikat kapal beserta garansinya.
Agar lebih jelas lagi, kata dia, bahwa pada 29 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melakukan peninjauan kembali bersama pihak BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), lagi-lagi pihak rekanan belum memasang Navtex.
"Kemudian tanggal 30 Desember 2013 kapal masih berada di galangan dan belum ada progres, tetapi rekanan sudah meminta dilakukan pembayaran," katanya.
Selanjutnya, katanya, tanggal 31 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK bahwa kapal sudah di laut dan diminta pengecekan, bersama dengan PT Sucofindo Advisory Utama selaku jasa konsultan, PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Satpolair Polres Bengkalis.
Namun "speed boat" yang berada di laut tersebut, kata dia, tidak dalam kondisi menyala, karena mesin utama tidak berfungsi, genset belum terpasang, Navtex dan peralatan elektronik lainnya belum berfungsi, belum dilakukannya sea trial (uji kapal) serta belum adanya sertifikat kapal dari instansi yang berwenang.
Uji kapal baru bisa dilaksanakan 30 April 2014, tetapi suratnya masih bersifat sementara, kata dia.
Karena berbagai persoalan dan pertimbangan atas perkembangan pekerjaan di lapangan, lanjut dia, maka Pemkab Bengkalis belum bisa membayarkan proyek tersebut.
"Langkah tersebut dilakukan tidak berarti Pemkab sengaja mengelak dari tanggung jawab atau sengaja menyulitkan pihak rekanan, tetapi murni mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," katanya. (US).
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Pemkab Kepulauan Seribu dorong kelompok nelayan untuk tingkatkan produksi ikan
10 December 2024 17:01 WIB
Pemkab Flotim: Terima kasih bantuan ANTARA bagi korban erupsi
01 December 2024 14:50 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Pemkab Kuansing gelar lomba yel-yel makan ikan untuk anak TK
19 November 2024 17:07 WIB
Kampar teken MoU dengan KPU dan Bawaslu terkait NPHD Pilkada
17 November 2024 13:21 WIB