Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih melakukan pendalaman terkait mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, yang awalnya beleid tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
"Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat.
Dirinya menyampaikan pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.
"Biar pendistribusiannya rapi di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.
"Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya," ujarnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.
"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9).
Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Baca juga: Kementerian ESDM kantongi persetujuan buat PLTS terapung di permukaan waduk
Baca juga: Bahlil pastikan tak ada konflik kepentingan usai dilantik jadi Menteri ESDM
Berita Lainnya
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup melemah di tengah penguatan bursa kawasan Asia
27 September 2024 17:09 WIB
Dirut PT Pos: Prangko NFT merupakan barang koleksi bisa untuk investasi
27 September 2024 16:57 WIB
PLN berhasil operasikan saluran kabel laut 20 kV yang menghubungkan Pulau-Pulau di Kepri
27 September 2024 16:53 WIB
Hingga Agustus 2024, Bank telah menyalurkan 3.534 unit KPR lewat FLPP
27 September 2024 16:32 WIB
Teknik bangun rumah aman gempa jadi daya tarik para peserta Latgab PMI
27 September 2024 16:19 WIB
RAPP wujudkan harapan ratusan warga Kampung Rantau Panjang nikmati air bersih
27 September 2024 15:59 WIB
Kanwil Kemenkumham gelar Jumat Berkah, bagikan paket makanan
27 September 2024 15:41 WIB
Akademisi sebut Prabowo Subianto harus bijak tentukan posisi menteri dan wamen
27 September 2024 15:32 WIB