Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.
Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, " ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.
Baca juga: Hari ini Polda Metro Jaya agendakan periksa dua tersangka kasus film porno
Baca juga: Polisi panggil para tersangka dalam kasus produksi film porno hari ini
Berita Lainnya
BRK Syariah ikut dukung kemajuan industri halal di Riau
07 October 2024 17:08 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup minta produsen bantu tangani potensi peningkatan sampah plastik
07 October 2024 17:04 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY selesaikan ujian terbuka program doktoral di Unair
07 October 2024 16:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi capaian inflasi 1,84 persen di September 2024
07 October 2024 16:33 WIB
Jumlah penumpang di Bandara Lombok mencapai 1,79 Juta
07 October 2024 16:16 WIB
PLN Electric Run banyak diapresiasi, Begini kata para juara
07 October 2024 16:11 WIB
Pemerintah luncurkan Indonesia Digital Islamic Economy Report 2023/2024
07 October 2024 16:02 WIB
Kemendag momentum Pilkada dan Nataru diharapkan tingkatkan daya beli masyarakat
07 October 2024 15:04 WIB