Rengat, (Antarariau.com) - Perusahaan PT Tugu Palma Sumatra yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, diminta tidak lari dari kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama warga masyarakat Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida.
"Tahun 2014 ini, manajemen perusahaan berjanji membangun kebun dengan pola plasma 40 persen atau 834 hektare untuk warga di areal seluas 2.086 hektar dari jumlah areal sesuai izin yang diberikan," kata Kepala Desa Paya Rumbai, R Haris di Rengat.
Sedangkan selebihnya, lanjut dia, sekitar 1.252 hektare merupakan lahan inti perusahaan sesuai dengan janji yang telah disepakati bersama antara PT Tugu Palma Sumatra dan warga setempat beberapa tahun lalu.
Saat ini yang baru bisa dibangun tanaman perkebunan kelapa sawit di lahan sekitar 60 hektare, sedangkan tanda pengerjaan baru belum ada dilakukan.
Hal tersebut menjadi kekhawatiran warga masyarakat Paya Rumbai karena bisa jadi kesepakatan yang telah dibuat bersama akan hilang atau tidak dapat direalisasikan perusahaan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi konflik berkepanjangan.
"Mana janji perusahaan?. Kalau soal perizinan, itu bukan wewenang kami," ucapnya.
Selaku pimpinan di desa, menurut Haris, warganya selalu saja mendesak agar pembangunan perkebunan kelapa sawit itu bisa secepatnya direalisasikan perusahaan karena setelah dibangun, mak kebun tersebut akan dipeliharanya dengan baik.
Kadis Perkebunan Pemkab Indragiri Hulu, Hendrizal didampingi Kabid Produksi Paino mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan sudah mempertanyakan kepada perusahaan agar segera membangunkan kebun plasma milik masyarakat setempat.
"Terlebih kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Sebaiknya perusahaan dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan kebun plasma masyarakat dan dengan adanya kebun itu, diharapkan warga menjadi sejahtera," katanya.
Manejer PT Tugu Palma Sumatra, Eka Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya mengerjaan lahan kebun yang sudah memperoleh izin dari bupati Indragiri Hulu berupa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dan izin lokasi.
"IUP-B dan izin lokasi di lahan yang saat ini sedang dalam pengerjaan masih diproses. Perusahaan akan mendahulukan pembangunan kebun milik masyarakat 40 persen dari luas lahan, tetapi diminta seluruh warga bersabar," ucapnya.
Berita Lainnya
Bupati Meranti : CSR migas jangan hanya untuk wilayah sekitar perusahaan saja
18 August 2023 19:43 WIB
Legislator Inhil : Perusahaan jangan pecat karyawan saat wabah corona
10 April 2020 11:58 WIB
Program Replanting Sawit Masyarakat Riau, Jangan Sampai Perusahaan yang Menggarap
26 January 2018 20:35 WIB
Legislator: Perusahaan di Rohil Jangan Sampai Telat Bayar THR
25 June 2016 14:45 WIB
BUMD Riau Diminta Jangan Banyak Anak Perusahaan
07 November 2014 22:15 WIB
BOB-BSP Bantah Ingkari Kesepakatan Upah Buruh
17 September 2013 14:42 WIB
Konflik lahan Sungai Mandau, warga Olak kecewa dengan Pemkab Siak dan Kapolres
03 May 2024 8:25 WIB
Sejumlah warga difabel senang silaturahmi dengan Presiden
11 April 2024 8:10 WIB