Jubir: Ada Upaya Kriminalisasi Ramlan Comel

id jubir ada, upaya kriminalisasi, ramlan comel

Jubir: Ada Upaya Kriminalisasi Ramlan Comel

Pekanbaru, 12/3 (Antara) - Juru bicara hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel menilai ada upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang untuk melakukan tindakan kriminalisasi dengan menyeret Ramlan ke sidang etik.

"Ada upaya kriminalisasi. Vonis bebas mantan Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat, Ramlan hanya bertindak sebagai hakim ad hoc dan bukan sebagai ketua majelis," ujar Jubir Ramlan Comel, Irfan Ardiansyah, di Pekanbaru, Rabu.

Jadi, lanjut Irfan yang juga merupakan kuasa hukum Ramlan Comel, mana mungkin seorang hakim ad hoc bisa membuat keputusan sendiri tanpa melibatakan hakim lain termasuk ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ramlan merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung yang direkrut melalui seleksi yang ketat oleh Mahkamah Agung pada tahun 2010 serta bukan seorang Pengawai Negeri Sipil atau PNS yang jika pensiun dapat uang setiap bulan.

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung itu juga segaja tidak menghadiri sidang kode etik di Majelis Kehormatan Hakim yang kembali digelar hari ini atau Rabu (12/3), karena bersikukuh bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi seorang hakim setelah mundur.

"Ramlan tidak ingin memperkeruh situasi sekarang. Dia ingin fokus dan konsentrasi penuh menghadapi proses hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim perkara bantuan sosial Kota Bandung," katanya.

Seperti diketahui, pada Rabu (5/3) Ramlan Comel telah menemui salah satu tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yakni Disiplin Manao yang menyarankan pada yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai hakim ad hoc.

Maka dia pun menuruti saran dari IKAHI, sebari menitipkan surat pengunduran dirinya sebagai seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dan menitipkan surat pegunduran diri pada Disiplin Manao untuk diteruskan ke Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Pada 22 Oktober 2013, KPK melakukan pencegahan tehadap dua orang hakim bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung.