Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldokoterhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Adapun keputusan itu dikeluarkan pada Kamis (10/8) ini, dengan amar putusan tolak.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho di Pekanbaru, Kamis, mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.
"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.
Ditambahkan dia, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia.
Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan isu kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan isu kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas," imbuhnya.
"Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," sambungnya.