Bengkalis (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan DPRD Bengkalis melalui sidang paripurna, Senin (31/7)
"Atas nama pribadi dan Pemkab Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, atas kinerja seluruh Anggota DPRD, baik secara perorangan maupun kelembagaan, karena telah berhasil mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022, serta mengesahkannya menjadi Perda," ungkap Bupati Kasmarni.
Bupati Kasmarni mengungkapkan, dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, merupakan salah satu bukti bahwa Pemkab Bengkalis bersama DPRD, memiliki komitmen untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Dengan disahkan Perda ini merupakan salah satu yang diamanatkan masyarakat dalam mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan Kabupaten Bengkalis agar Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ungkapnya.
Melalui sidang paripurna ini Bupati Kasmarni berharap, agar kemitraan yang telah terjalin baik, antara Pemkab Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, dapat semakin ditingkatkan.
"Ranperda ini disahkan menjadi Perda tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini," paparnya.(Infotorial)