Lima 5 kasus penambangan ilegal di Riau diungkap polisi

id Penambangan ilegal,Polda riau

Lima 5 kasus penambangan ilegal di Riau diungkap polisi

Aparat kepolisian saat membongkar kasus penambangan ilegal (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Polda Riau telah membongkar lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023 di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di Pekanbaru, Selasa, menyebut empat kasus di antarnya ditangani Polres Kampar, dan satu kasus ditangani Polres Inhil.

Kasus pertama yang terungkap yakni dugaan pertambangan mineral berupa galian bebatuan tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar.

Dari kasus itu, polisi meringkus Al selaku operator alat berat dan Lu sebagai pemilik lahan, pada Kamis (9/2).

Kasus kedua yang juga di Kampar dengan tersangka Sa yang menggali tanah timbun krokos tanpa izin. Ia merupakan operator alat berat sekaligus juru bayar.

"Darinya, petugas menyita sebuah alat berat ekskavator dan uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta," tutur Sunarto.

Masih di Kampar, polisi juga mengungkap pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Petugas menangkap dua tersangka, yaitu Ma sebagai operator alat berat dan Bu sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," lanjut Kombes Sunarto.

Selanjutnya polisi mengungkap tindak pidana pertambangan bebatuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, dengan menangkap Ha dan Ro.

Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Di sana petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit truk sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Saat dicek ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait," katanya.

Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning ini.

"Selain ilegal, aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.