Pekanbaru, (antarariau.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) tangguh dengan sistem pengawasan berbasis masyarakat untuk mencegah pencurian ikan.
"Sistem ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, dalam surat elektronik disampaikan pelaksana tugas Kapusdatin KKP Anang Noegroho, diterima Antara Riau.
Pembangunan Pokmaswas itu dilakukan terkait keterbatasan jumlah personel pengawas perikanan dan sarana pengawasan yang tidak sebanding dengan jumlah pelaku tindak pidana perikanan.
Menurut Syahrin, KKP akan terus meningkatkan peran Pokmaswas di beberapa wilayah yang rawan terjadinya praktik illegal fishing dan kegiatan yang merusak lingkungan.
Di antaranya, KKP membantu Pokmaswas NTT dengan pemberian sarana pengawasan senilai Rp592,7 juta terdiri atas Handy Talky 100 unit, kamera digital 50 unit, Handphone 100 unit, rompi 750 stel, teropong 50 unit, life jacket 250 unit dan senter 100 unit.
Sarana pengawasan tersebut diberikan kepada 50 Pokmaswas yang tersebar di 10 kabupaten, yakni Kota Kupang 4 Pokmaswas, Kab. Kupang 5 Pokmaswas, Timor Tengah Selatan 1 Pokmaswas, Timor Tengah Utara 2 Pokmaswas, Belu 10 Pokmaswas, Alor 1 Pokmaswas, Flores Timur 10 Pokmaswas, Ngada 5 Pokmaswas, Sumba Timur 16 Pokmaswas, dan Sumba Tengah 1 Pokmaswas.
"Dengan dukungan alat bantu pengawasan tersebut, diharapkan Pokmaswas dapat lebih aktif membantu Ditjen. PSDKP dalam memerangi illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan perikanan," katanya.
Keberadaan Pokmaswas, didasarkan Keputusan Menteri No. 58 Tahun 2001. Sejak dilembagakan sebagai bagian dari sistem pengawasan sampai saat ini terdapat 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 144 Pokmaswas di NTT. Pokmaswas merupakan unsur yang membantu pelaksanaan pengawasan di tingkat lapangan.
Pokmaswas beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, pembudidaya ikan serta masyarakat kelautan dan perikanan lainnya.
Masyarakat atau anggota Pokmaswas melaporkan informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum terdekat.
"Masyarakat pengawas juga dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana perikanan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII) atau Kapal Ikan Asing (KIA) serta tindakan ilegal lainnya," katanya.
Berita Lainnya
KKP bangun fasilitas SPBU nelayan di Kalaju Samber-Binyeri Biak
19 October 2023 11:48 WIB
KKP akan bangun percontohan kampung nelayan maju yang terintegrasi
24 March 2023 14:31 WIB
Trenggono sebut KKP akan bangun sentra budidaya perikanan sebagai sumber ekonomi
09 January 2021 10:54 WIB
Pemprov Riau Dukung Rencana KKP Bangun Politeknik Kemaritiman Di Dumai
28 October 2016 21:20 WIB
KKP Bangun Penyimpanan Ikan Beku Berkapasitas 20Ribu Ton
27 July 2012 14:11 WIB
TNI AL Rutin Cegah Pencurian Ikan
15 December 2014 15:17 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB