Jakarta (ANTARA) - Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait penyalahgunaan Dana Desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kami memperluas cakupan pengenaan sanksi. Jadi sanksi yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 tidak hanya dikenakan kepada pemerintah desa tapi juga bisa kepada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Jamiat dalam Webinar Kupas Tuntas PMK 128/2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sanksi kepada pemerintah kota atau kabupaten dikenakan apabila wali kota atau bupati menyalahgunakan wewenang sehingga tidak melantik atau menghentikan kepala desa sesuai undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan terdapat kasus dimana wali kota atau bupati tidak melantik kepala desa yang memenangi pemilu desa, tetapi melantik orang lain.
“Terhadap hal ini, kami akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah. Sekaligus, apabila kami menemukan hal-hal seperti ini, kami akan menghentikan penyaluran Dana Desa kepada desa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Penyaluran Dana Desa juga akan dihentikan apabila desa memiliki permasalahan administratif seperti tidak jelas status hukum atau status desanya.
Penghentian penyaluran juga akan dilakukan apabila kepala desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sanksi ini dilakukan setelah kami mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan diverifikasi oleh gubernur daerah setempat. Ini perluasan cakupan pengenaan sanksi,” ucapnya.
Baca juga: Abdul Halim Iskandar nilai Dana Desa dapat kendalikan laju inflasi desa
Baca juga: Dua desa di Inhil terima dana program peremajaan sawit
Berita Lainnya
Menparekraf Sandiaga Uno akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata
06 May 2024 18:44 WIB
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB