Harga cabai merah di Siak Rp85 ribu per kilogram

id Harga, cabai merah, Siak

Harga cabai merah di Siak Rp85 ribu per kilogram

Disdagprin Kabupaten Siak melakukan sidak ke Pasar Belantik, Siak dan menemukan harga Cabai Merah yang mengalami kenaikan. Terutama Cabai Merah dari Sumbar yang mencapai Rp85 ribu per kg. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Harga cabai merah khususnya yang berasal dari Sumatera Barat mengalami kenaikan dari Rp75 ribu menjadi Rp85 ribu per kilogram di Pasar Belantik, Kabupaten Siak, saat inspeksi mendadak Dinas perindustrian dan perdagangan setempat, Jumat.

"Harga tersebut sudah mengalami kenaikan sejak dua hari yang lalu, karena pemasok cabe terkendala masalah transportasi yang tidak operasi akibat kesulitan dapatkan BBM," kata Kepala Disdagprin Kabpoaten Siak Wan Ibrahim.

Sedangkan harga cabai merah lokal masih normal di harga Rp65 ribu per kg. Makanya, ia menghimbau masyarakat Kabupaten Siak bisa membeli tanaman sayuran petani lokal yang harganya lebih murah, seperti cabai dan sayur-sayuran.

Salah seorang Pedagang Cabai Merah di Pasar Belantik Siak, Wida mengatakan, dirinya sejak dulu hingga sekarang hanya menjual komoditas tani lokal. Artinya, tidak ada mengambil komoditas dari luar daerah.

“Saya rasa cabe dari Bungaraya sama kok, pedasnya dengan cabe Sumbar dan Jawa. Mulai sekarang, mari pedagang menjual hasil petani lokal, dan warga membeli hasil petani lokal yang juga segarnya sama,” ucapnya.

Selain memantau cabai, disdagprin juga melakukan pemantauan harga daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Saat ini dikatakan belum mengalami lonjakan dan diharapkan harga kebutuhan masyarakat tetap normal.

Berdasarkan hasil sidak diutarakan bahwa sebagian besar harga sembilan bahan pokok masih stabil. Meski ada beberapa pedagang menaikan harga, tapi masih dalam batas kewajaran mulai dari telur ayam, ikan, ayam hingga minyak goreng.

Sidak juga berlanjut ke gerai dan menemukan minuman kaleng dan susu kaleng rusak di dalam kulkas di dua toko Indomart dan Alfamart. Disampaikan bahwa tidak boleh memajang minuman rusak karena melanggar undang-undang konsumen.