Lima Desa BerKTP Rohul Masuk DPT Kampar

id lima desa, berktp rohul, masuk dpt kampar

Lima Desa BerKTP Rohul Masuk DPT Kampar

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ribuan warga lima desa mengaku memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Rokan Hulu memprotes Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat yang justru memasukannya ke dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

"Walaupun itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, namun tetap saja tidak bisa mengangkangi undang-undang," kata Beni selaku koordinator dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Riau di Pekanbaru, Rabu siang.

Pernyataan Beni adalah menanggapi ungkapan Lena Fahrida, selaku komisioner KPU Riau yang sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya hanya mentaati keputusan Mahkamah Agung dalam sengketa DPT Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Lena Fahrida menjelaskan, bahwa lima desa sengketa itu berada di wilayah Kabupaten Kampar, hal itu sekaligus membatalkan SK Menteri Dalam Negeri yang menyatakan lima desa tersebut berada di Kabupaten Rokan Hulu.

Sejumlah massa dalam orasinya menyatakan bahwa ada ribuan orang di lima desa meliputi Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Intan Jaya, Tanah Datar dan Desa Muara Intan yang sejauh ini memiliki KTP Rokan Hulu.

"Lantas bagaimana mungkin, kami yang ber-KTP Rokan Hulu justru DPT-nya masuk ke Kabupaten Kampar. Sementara undang-undang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilakukan berdasarkan KTP," katanya.

Massa menuntut agar KPU Riau meninjau kembali DPT sebelum akhirnya menetapkan atau memutuskannya.