Ribuan mustahik terima zakat dari Baznaz Kampar

id Zakat,Baznas kampar, bupati kampar

Ribuan mustahik terima zakat dari Baznaz Kampar

Penjabat Bupati Kampar Kamsol menyerahkan zakat. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar kembali mendistribusikan zakat kepada ribuan (warga yang berhak menerima zakat (mustahik) di wilayahnya, Kamis.

Pendistribusian itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Kampar Kamsol secara simbolis di aula rumah dinasnya didampingi Ketua BaznazKampar Purwadi.

Selepas itu, Kamsol menyampaikan apresiasi kepada pengurus Baznas dan para ASN di lingkungan Pemda Kampar yang telah berkontribusi dalam menyalurkan bantuan zakat.

"Alhamdulillah, lima Program Baznas saat ini semua kita distribusikan bantuannya antara lain, program Kampar Makmur, Kampar Cerdas, Kampar Sehat, Kampar Taqwa serta Kampar Peduli," katanya.

Pada 2022 ini, Baznas Kampar telah mengumpulkan zakat lebih kurang sebesar Rp9,2 miliar dan telah didistribusikan sebesar Rp7,3 miliar dengan target mengumpulkan Rp17 miliar lebih.

Dengan target tersebut, maka untuk sampai saat ini Baznas secara simbolis menyerahkan bantuan antara lain, Distribusi zakat pelatihan barbershoop sebesar Rp106, 676 juta untuk 16 mustahik, bantuan pelatihan montir sebesar Rp136,812 juta/tahun untuk 17 orang, di bidang pertanian sebesar Rp124,068 juta/tahun untuk 25 orang.

Selanjutnya zakat produktif pengembangan usaha UMKM sebesar Rp700 juta, bantuan sekolah paket A,B dan C sebesar Rp120 juta untuk 120 orang, bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1,125 miliar, bantuan untuk guru TPQ sebesar Rp250 juta untuk 1000 orang.

Begitu juga distribusi zakat konsumtif sebesar Rp2 miliar untuk 5 ribu orang, distribusi zakat untuk jompo Rp1,153.miliar untuk 295 orang serta distribusi untuk kaum disabilitas sebesar Rp 237,6juta untuk 61 orang.

Dengan telah didistribusikan, Kamsol berharap kepada seluruh penerima untuk dapat memaksimalkan bantuan tersebut dan terus dapat mengembangkan usaha yang telah didirikan.

Sebagai rukun Islam ke lima, maka pengurus Baznas mulai kabupaten sampai kecamatan diminta lebih proaktif dalam pengolahannya, serta penyalurannya sepertidi Desa Kota Bangun Tapung Hilir yang telah bisa menyetor ke Baznas Kampar Rp700 juta.

Selanjutnya, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang telah berhak untuk mengeluarkan zakat, agar dapat menyerahkan zakatnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Zakat adalah wajib, maka mesti disalurkan.