Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen PolFerdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen PolFerdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen PolFerdy Sambosaat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita Lainnya
Haidar Alwi nilai kinerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sangat baik
03 April 2024 16:03 WIB
Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo minta mahasiswa ikut jaga Pemilu 2024
15 September 2023 16:50 WIB
Peneliti : Polisi di Riau bisa digugat terkait kasus Wabup Rohil
01 June 2023 21:23 WIB
Hari ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda
31 March 2023 10:17 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terima penyerahan jenazah kru helikopter P-1103
30 November 2022 11:23 WIB
Kepercayaan terhadap polisi turun lantaran kasus Sambo, ini permintaan Kapolri
19 August 2022 8:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo apresiasi kemudahan bayar pajak secara daring
08 March 2022 14:32 WIB
Kapolri-BP2MI bahas perlindungan dan pencegahan penyeludupan PMI, ini dia penjelasannya
04 January 2022 17:32 WIB