Penyelundup HP ilegal di Inhil terima upah Rp2,5 juta, pemilik diburu

id Penyelundupan ratusan handpone illegal, polres inhil, Dian setyawan, pelabuhan pelindo,polres inhil

Penyelundup HP ilegal di Inhil  terima upah Rp2,5 juta, pemilik diburu

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, usai press release pengungkapan penyelundupan ratusan barang elektronik ilegal di Inhil, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Tersangka penyelundupan 243 unit handphone dan sejumlah barang elektronik ilegal lainnya yang masuk ke pelabuhan Pelindo Tembilahan mengaku terima upah Rp 2,5 juta dari pemilik Y yang merupakan warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres InhilAKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Selasa, mengungkapkanpelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44). Keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,"sebut Dian Setyawansaat jumpa pers.

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti alat elektronik itu kata dia, akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/5) Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan 243 unit handphone, lima unit kamera digital dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan,

Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

“Kami mendapat informasi ada dua orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dua orang suami istri ini sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.

Baca juga: Polres Inhil sita 243 HP ilegal dari Batam

Baca juga: Gara-gara uang Rp1.000, warga Tembilahan ditikam