Program Pengungkapan Sukarela dan kemudahan laporan pajak

id pajak,Djp

Program Pengungkapan Sukarela dan kemudahan laporan pajak

Ilustrasi pajak. ANTARA/HO/22.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak Januari hingga Juni 2022 sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan hal-hal yang belum dilaporkan dalam laporan pajak 2020.

Program ini berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Beberapa hal yang dapat diungkapkan antara lain pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak/Tax Amnesty (kebijakan I)

Hal lain yang bisa diungkap oleh wajib pajak lewat program ini adalah pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 (kebijakan II).

Yang menarik dan belum banyak dipahami oleh masyarakat awam terkait program ini adalah yang ada dalam kebijakan II yaitu wajib pajak orang pribadi dapat mengungkap harta bersih dengan sejumlah kriteria.

Kriteria yang pertama adalah harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2020 dan harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2020.

Namun, ada ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi yang bisa mengungkap harta bersih ini haruslah tidak sedang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak juga tengah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan penyelidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan dan sedang tidak menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Setiap tahun, wajib pajak diminta untuk mengisi SPTPPh yaitu laporan tambahan nilai ekonomi atau penghasilan, harta dan kewajiban yang diperoleh selama satu tahun. Penghasilan yang dilaporkan itu baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang terutang pajak maupun tidak terutang pajak.

Selain itu juga harta yang diperoleh pada tahun pelaporan dan tahun-tahun sebelumnya yang masih dimiliki sampai akhir tahun pelaporan, demikian juga dilaporkan kewajiban-kewajiban yang didapat dari tahun sebelum dan saat tahun pelaporan.

Untuk penghasilan yang terutang pajak, dihitung pajaknya sesuai dengan tarif yang berlaku dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara.

Namun, apabila penghasilan tersebut pada saat diperoleh sudah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan maka wajib pajak wajib meminta bukti potong atas pajak tersebut dan harus dilaporkan dalam SPT, termasuk penghasilan yang tidak terutang pajak juga wajib dilaporkan.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa harta yang dilaporkan berdasarkan nilai atau harga perolehan dan kewajiban sesuai dengan sisa kewajiban akhir tahun.

Mengapa masyarakat penting mengikuti program ini? dan apa kemudahan yang bisa didapat oleh wajib pajak orang pribadi yang mengikuti program ini.

Tarif program pengungkapan sukarela, kebijakan II sesuai dengan aturan yang ada yaitu:

- 18 persen untuk deklarasi luar negeri

- 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

- 12 persen untuk aset luar negeri repatriasidan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi atau energi terbarukan.

Tarif rendah

Keuntungan mengikuti program pengungkapan sukarela ini antara lain wajib pajak tidak perlu mencari data-data yang mungkin sudah susah dicari sesuai kondisi riil pada saat diperoleh.

Untuk pembayaran pajaknya juga menggunakan tarif yang lebih rendah karena menggunakan tarif tunggal tidak menggunakan tarif progresif. Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020 kecuali ditemukan data dan atau informasi lain mengenai harta lainnya yang belum atau kurang diungkapkan dalam program ini.

Kewajiban perpajakan tersebut meliputi PPh orang pribadi, Pajak Penghasilan atau pemotongan dan atau pemungutan dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Data dan informasi yang bersumber dari program pengungkapan sukarela yang diadministrasikan oleh kementerian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang program tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Keuntungan yang didapat oleh wajib pajak yang ikut dalam program ini dapat diilustrasikan sebagai berikut, Tuan B memiliki 2 rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Dua rumah telah dilaporkan dalam SPT tahunan 2020 senilai Rp3 miliar, namun satu rekening senilai Rp1 miliar belum dicantumkan dalam SPT tahunan tahun 2020.

Tuan B akan mengikuti program pengungkapan sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Tuan B membayar PPh final dengan tarif 12 persen sebesar Rp120 juta yang dihitung 12 persen dari Rp1 miliar.

Apabila Tuan B tidak ikut program PPS maka pajak yang harus dibayar bisa lebih besar dari itu. Sebagai gambaran untuk lapisan tarif pajak yang berlaku adalah :

- Penghasilan 0-Rp60 juta tarif PPh 5 persen

- Penghasilan kurang dari Rp60 juta-Rp250 juta tarif PPh 15 persen

- Penghasilan kurang dari Rp250 juta-Rp500 juta tarif PPh 25 persen

- Penghasilan kurang dari Rp500 juta-Rp5 miliar tarif PPh 30 persen

- Penghasilan kurang dari Rp5 miliar tarif PPh 35 persen

Dengan lapisan tarif pajak sesuai peraturan itu, maka bila Tuan B tidak mengikuti program pengungkapan sukarela maka Tuan B harus membayar sebesar Rp244 juta.

Program pengungkapan sukarela ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat melaporkan penghasilan atau hartanya dengan mudah sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan yang pada akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

*) Yusup Widodo adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu