Chevron Mendesak Mitra Kerja Terapkan UMPSP Baru

id chevron mendesak, mitra kerja, terapkan umpsp baru

Pekanbaru, (antarariau.com) - PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendesak seluruh mitra kerjanya (kontraktor) untuk segera menerapkan upah minimun sektor provinsi (UMSP) yang baru sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 24 tahun 2013.

"Desakan ini adalah upaya kami karena sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan, terlebih saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, di mana kebutuhan meningkat," kata 'Manager Communications' (komunikasi) Chevron, Tiva Permata dalam surat elektroniknya kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Sebelumnya, hasil perundingan bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau dengan beberapa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang ada di Riau pada awal April 2013, menyepakati Upah Minimum Sektor Provinsi sektor minyak dan gas bumi tahun 2013 sebesar Rp2.250.000 atau naik sekitar Rp720 ribu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau sudah mengundangkan peraturan gubernur tentang upah minimum sektor migas di Riau tahun 2013.

Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Riau, Abdul Latif mengatakan, untuk sosialisasi selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bum Wilayah Sumatera Bagian Utara, Agung P Budiono mengatakan, pihaknya telah sangat siap melaksanakan peraturan Gubernur Riau tentang kenaikan upah buruh sektor migas di Riau tahun ini.

Manager Komunikasi Chevron, Tiva Permata mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada mitra kerja bahwa pemenuhan UMSP 2013 merupakan kewajiban mitra kerja.

Seperti yang tercantum dalam kontrak, demikian Tiva, mereka (para mitra kerja/kontraktor) wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.