Ombudsman Soroti Konflik Lahan Riau

id ombudsman soroti, konflik lahan riau

OMBUDSMAN SOROTI KONFLIK LAHAN DI RIAU

Oleh FB Anggoro

Pekanbaru, 13/6 (Antara) - Ombudsman RI menyoroti konflik lahan di Provinsi Riau yang kerap terjadi antara masyarakat setempat dengan industri kehutanan dan kelapa sawit.

"Kami meminta agar Pemprov Riau serius dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus saat berkunjungan ke Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, Ombudsman kerap mendapat laporan dari warga terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan. Konflik yang disoroti oleh Ombudsman antara lain sengketa lahan di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, antara masyarakat dan PT Marita Makmur jaya.

Kemudian sengketa lahan masyarakat adat Senama Nenek dengan PTPN V dan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit PT RAKA di Kabupaten Kampar.

Terkait kasus Rupat Utara, ia mengatakan ada indikasi kuat penipuan berupa penyerobotan tanah masyarakat. Sedangkan, upaya PT Marita Makmur Jaya yang membentuk koperasi KKPA untuk mengakomodasi masyarakat setempat juga tidak jelas, karena dari 275 anggotanya tidak satu pun warga asli Rupat Utara.

Ia menyayangkan lemahnya peran Bupati Bengkalis dalam penyelesaian masalah itu. Sebab, pemicu konflik sebenarnya adalah tumpang tindih konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah warga setempat, namun kondisi diperparah akibat penyerobotan itu disahkan oleh bupati.

"Kami sudah melayangkan surat meminta Gubernur Riau memfasilitasi persengkataan itu karena bupati dinilai tidak mampu," tegas Azlaini Agus.

Sementara itu, untuk kasus PTPN V Azlaini Agus meminta agar sengketa dengan masyarakat adat Senama Nenek harus tuntas pada tahun ini. Pihaknya mendukung kompensasi lahan seluas 2.800 hektare sebagai ganti rugi lahan yang sudah dicaplok oleh PTPN V.

"Kami berikan waktu hingga akhir tahun ini. Kalau tidak bisa, maka lahan sebelumnya harus diserahkan kembali kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap, keberadaan perusahaan harus bisa bersinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, bukan justru menimbulkan konflik yang merugikan kedua pihak.