Anggota DPD usulkan penghapusan BBM premium berbasis kondisi daerah

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, BBM premium

Anggota DPD usulkan penghapusan BBM premium berbasis kondisi daerah

Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite berbasis kondisi udara di suatu daerah untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.

"Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun Pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia berpandangan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah menjadi rendah, khususnya di kawasan perkotaan, seperti kepadatan kendaraan bermotor juga kepadatan kawasan industri atau pabrik.

Oleh karena itu, menurut Sultan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite berdasarkan kepada Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI). Masing-masing daerah memiliki Indeks Kualitas Udara yang berbeda-beda karena tergantung kepada jumlah kepadatan kendaraan dan industri.

“Buatkan saja aturan lintas kementerian, baik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Kementerian Keuangan yang menetapkan batas-batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan tentang ada atau tidaknya BBM jenis premium dan pertalite,” ucap Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Dengan demikian, kata Sultan, pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Hal ini akan berkonsekuensi pada keberadaan jenis BBM yang murah.

"Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional. Apalagi, situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022. Melalui penghapusan premium dan pertalite, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.

Sultan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan ekonomi nasional yang ditopang oleh pola konsumsi masyarakat. Salah satu faktor yang menjadi penentu tinggi atau rendahnya daya beli masyarakat adalah BBM.

“Efek dominonya sangat luas,” kata Sultan.