Pelaku dugaan perkosaan siswi SMA Jayapura ditindak tegas

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Pelaku dugaan perkosaan siswi SMA Jayapura ditindak tegas

Pelaku dugaan perkosaan siswi SMA Jayapura ditindak tegas (Foto: Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Papua terus mendesak pihak Kepolisian agar mengusut tuntas pelaku perkosaan 4 siswa SMA Jayapura agar korban mendapatkan keadilan.

"Pengusutan tuntas kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur itu harus dilakukan agar timbulnya efek jera terhadap pelaku agar tidak terulang lagi kasus serupa kepada korban lainnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI Provinsi Papua dan Papua Barat, Idam Khalid melalui surat elektroniknya kepada Antara Riau, Rabu.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait untuk pertama kali kasus tersebut terkuak dari cuitan media sosial korban. Dalam tweet viral itu, pemerkosaan terjadi pada pertengahan April 2021. Para korban disebut diiming-imingi mendapatkan uang dari terduga pelaku yang akan dibayarkan pada Juni 2021.

Menurut Idam, korban ke empat siswi diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta. Kepergian mereka tidak diketahui keluarga masing-masing siswi. Korban disebut diculik dan dianiaya hingga dipaksa minum alkohol serta mendapatkan diintimidasi untuk mengikuti kemauan para terduga pelaku.

Salah satu korban yang tidak sadarkan diri mengalami kekerasan seksual dari oknum pejabat. Mereka dilarang memberitahukan aksi bejat itu kepada siapa pun, termasuk keluarga. keluarga korban yang ngetahui kejadian setelah mendengar desas-desus korban berangkat ke Jakarta. Dengan didampingi pengacara, keluarga akhirnya membuat laporan ke polisi.

"Para pelaku apalagi adalah pejabat yang seharusnya menjadi contoh sebagai pelindung anak dibawah umur, bukan menjadi penjahat. Jika kasus ini dibiarkan maka jangan heran ke depan generasi bangsa memiliki moral yang rusak karena sudah biasa menjadi korban eksploitasi dan negara dalam hal ini turut melindungi pembuat kejahatan," katanya.

"Kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk meyelesaiakan dugaan pemerkosaan empat siswi SMA di Jayapura, Papua dengan dengan benar sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

LPAI berjanji akan terus mengusut agar politikus dan pejabat yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap keempat siswi SMA tersebut diberikan ganjaran yang berat atas

tindakan kekerasan verbal yang dilakukan secara tidak manusiawi.

"Selaku politikus dan pejabat seharusnya memberikan keteladanan dan pengayoman terhadap masyarakat terutama anak-anak, bukan sebaliknya memperlakukan anak-anak dengan

tindakan bejat dan tidak bermoral itu," katanya lagi.

"Pihak kepolisian harus menyelesaikan kasus ini secara pidana, kalau polisi mengatakan sudah berdamai, bagaimana penyelesaian kasus ini? " katanya.

Sedangkan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak itu pidana berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terutama Bab VII Ketentuan Pidana, ayat 81. (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ketentuan undang-undang ini, maka penyelesaian kasus yang diduga melibatkan politikus dan pejabat yang pelaku pemerkosaan terhadap

keempat siswi SMA, tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorasy justice atau melalui muediasi atau musyawarah.