Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Tanah Abang dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) meringkus pelaku eksibisionis terhadap seorang wanita di kawasan Stasiun Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melakukan penyisiran terhadap penyandang kesejahteraan sosial (PMKS) di sekitar Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/10) sore.
"Kemarin sore, anggota SatpolPP razia PMKS, kemudian ditangkap enam orang di sekitar lokasi. Kemudian ada info dari FKDM bahwa yang pelecehan ada di situ," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Bernard mengatakan pelaku eksibisionis ditangkap pada Sabtu (23/10) malam di lokasi yang sama seperti dalam video yang sebelumnya telah viral di media sosial.
Pelaku ditangkap berdasarkan kemiripan ciri-ciri dalam rekaman CCTV dalam video yang viral itu.
Ia pun kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut.
"Dia ditangkap lagi berdiri di situ. Kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut," kata Bernard.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku eksibisionis yang kini masih belum diketahui identitasnya.
"Sudah ditangkap dan diperiksa di Polsek Metro Tanah Abang. Ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Dia enggak tahu kalau viral," kata Singgih.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria eksibisionis kepada seorang perempuan yang sedang berjalan kaki saat melintas di trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
Video itu diunggah oleh akun tiktok korban @embaaak pada Kamis (21/10). Dalam video tersebut, korban membagikan pengalamannya bertemu eksibisionis yang beraksi pada 15 Oktober pukul 19.00 WIB.
"Aku sempat ketemu eksibisionis di jalan menuju Stasiun Sudirman, kalau teman-teman tahu, ini di pinggir kali, samping dekat rel, kebetulan sampingnya kantorku," ucap korban dalam video tersebut.