Ini kata Kapolda Sulteng terkait dugaan Kapolsek perkosa warga

id kapolsekparigi,asusila,parigimoutong,sulawesitengah,poldasulteng,kapolsek asusila

Ini kata Kapolda Sulteng  terkait dugaan Kapolsek perkosa warga

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Parigi Moutong saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus asusila yang diduga dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Kristina Natalia)

Parigi Moutong (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah keluarga remaja perempuan berinisial S yang diduga menjadi korban asusila oknum kapolsekdi ParigiMoutong berinisial IDGN.

Kedatangan Rudy ingin menyakinkan kepada pihak keluarga bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar IrjenRudy, di Parigi Moutong, Selasa.

Rudy mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. “Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.

MenurutRudy, setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanyalagi.

Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi MoutongBadrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

“Hasilnya akan kamisampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.

Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S jika menuruti keinginannya.

Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana.