COVID-19 di Siak melandai sesudah PPKM Mikro

id Covid siak, siak, sekda siak

COVID-19 di Siak melandai sesudah PPKM Mikro

Sekda Siak, Arfan Usman. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan pelaksanaanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikrodi Kabupaten Siak sendiri telah dilaksanakan sesuai harapan.

"Terhitung 31 Mei 2021 di Siak telah dilaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran Bapak Bupati momor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan," kata Arfan Usman, Rabu.

Dengan itu, lanjutnya sekarang ini kasus COVID-19 di Siak mulai melandai, begitu juga Provinsi Riau. Dalam dua pekan terakhir mengalami penurunan kasus COVID-19 sebesar 2,03 persen.

Sekda Arfan lantas menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Desa/Kampung ke depannya. Diantaranya peningkatan sumber daya, penguatan pelacakan serta monitoring dan supervisi aktif dari pemerintah.

Itu disampaikannya usai mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakev) Evaluasi Perkembangan PPKM di 34 Provinsi (termasuk Provinsi Riau) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pasalnya beliau juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)

Rapat itu juga diikuti oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,Jaksa Agung Burhanuddin, serta jajaran Kemenkes RI,TNI dan Polri.

"Rakor itu digelar dalam rangka membahas evaluasi Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Riau dan kita (Kabupaten Siak)", sebut Sekda Arfan.

Arfan juga mengatakan bahwa Rakor ini memerintahkan kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia untuk memperpanjang dan memperluas penerapan PPKM Mikro. Itu dengan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni 2021.

“Tadi Ketua KPC-PEN Pak Airlangga secara jelas menegaskan bahwa Per 1Juni 2021, 34 Provinsi di Indonesia seluruhnya harus menindak lanjuti penerapan PPKM Mikro berdasarkan instruksi dari Kemendagri,tentu kita di daerah juga wajib mengikuti dan melaksanakannya”, tegasnya.