Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan sejumlah uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu.
Baca juga: TikTok uji coba fitur Q&A, mungkinkan kreator bisa komunikasi dengan penggemar
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Kepada ANTARA, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.
TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.
Baca juga: Anak 12 tahun di Inggris tuntut Tiktok karena keamanan data
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Berita Lainnya
Indonesia dan China perdalam kerja sama bidang investasi dan ketenagakerjaan
08 May 2024 11:10 WIB
Harga emas batangan Antam merosot Rp10.000 jadi Rp1,308 juta per gram
08 May 2024 10:11 WIB
Nilai tukar rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp16.090 per dolar AS
08 May 2024 10:07 WIB
Presiden Jokowi siang ini resmikan modeling budidaya ikan nila salin di Karawang
08 May 2024 10:02 WIB
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB