Semarang (ANTARA) - Aparat Polrestabes Semarang meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan keempat dari enam pelaku pembunuhan terhadap Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda.
Menurut dia, empat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang dan Yogyakarta.
"Ditangkap di lokasi yang berbeda-beda saat melarikan diri," katanya.
Motif pembunuhan terhadap korban yang dikeroyok oleh keenam pelaku ini diduga karena dendam.
Ia menjelaskan, pelaku mengaku tidak terima terhadap salah satu tersangka, Beni saat tersangkut dalam kasus narkoba.
"Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba," katanya.
Bersama dengan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB