Korban Pemerkosaan Polisi Tuntut Keadilan

id korban pemerkosaan, polisi tuntut keadilan

Korban Pemerkosaan Polisi Tuntut Keadilan

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - NI, seorang perempuan korban pemerkosaan oknum anggota polisi di Pekanbaru pada delapan tahun silam, menuntut keadilan agar kasus yang menimpanya diusut tuntas.

"Saya sudah melaporkan ke polisi sejak delapan tahun lalu, tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan," kata NI (29) kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin (14/11).

Ia mengisahkan, kejadian pemerkosaan terjadi pada tanggal 31 Desember 2003. NI saat itu masih berumur 21 tahun dan baru tiba di Pekanbaru sebagai perantau dari Padang, Sumatera Barat.

Ia mengaku bertemu dengan seorang polisi yang menjadi pelaku pemerkosaan di Simpang Jalan Arengka, Pekanbaru. Menurut dia, pelaku berseragam lengkap dan berinisial BM.

"Waktu itu saya bertanya untuk mencari kerja dan ia berjanji akan menunjukannya," ujar NI.

Menurut dia, NI masih bersikap hati-hati dan mengikuti oknum polisi itu dengan angkutan kota. Sedangkan, pelaku menggunakan sepeda motor.

Ia mengikuti pelaku hingga sampai ke sebuah rumah indekost di daerah Sidomolyo. Namun, tiba-tiba ia dibekap oleh dua orang tak dikenal dan diseret masuk ke sebuah kamar di lantai dua rumah itu.

"Cobalah teriak, nanti saya tembak. Pistol ini ada pelurunya," kata NI menirukan perkataan oknum polisi Bm.

Menurut dia, pemerkosaan itu terjadi di kamar itu melibatkan empat orang termasuk oknum polisi Bm. Tiga pelaku lainnya merupakan orang tak dikenal.

"Saya berkali-kali diperkosan sampai akhirnya mengandung," katanya.

NI mengatakan saat itu berhasil kabur dan melapor ke pos polisi tak jauh dari tempat kejadian. Namun, saat itu seorang polisi jaga bernama Aprizon seperti tak serius menanggapi laporannya.

"Ia menulis laporan saya hanya di selembar kertas dengan pena, dan malah meminta celana dalam saya yang berlumur darah sebagai barang bukti. Ketika saya tunjukan tempat pemerkosaan, ia juga tak memeriksanya sampai ke dalam," ujarnya.

NI mengatakan telah melaporkan kejadian itu hingga ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru hingga Polda Riau. Terakhir kali ia menyanyakan kasus itu ke Propam Polresta Pekanbaru pada bulan Mei 2011, namun tidak ada tanggapan yang jelas.

"Saya sudah melapor ke mana-mana tapi kenapa belum ada kejelasan juga. Saya minta ganti rugi, pelaku seharusnya dipenjara karena telah merusak hidup dan badan saya," ujar NI sambil berlinang air mata.

Ia mengatakan, bayi hasil pemerkosaan yang dikandungnya kini masih hidup dan dirawat keluarganya di Padang.