Diskusi virtual putusan Bongku disusupi pria eksebionis

id Bongku, lbh pekanbaru

Diskusi virtual putusan Bongku disusupi pria eksebionis

Suasana diskusi virtual. (ANTARA/HO-LBH Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Diskusi virtual bedah putusan Bongku yang digelar oleh LBH Pekanbaru, Minggu (7/6), dengan menggunakan aplikasi Zoom disusupi pria eksebionis yang memperlihatkan aksi tak senonoh.

Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu diikuti sekitar 65 peserta. Awalnya diskusi berlangsung lancar, setelah berjalan sekitar 15 menit, seorang pria bernama Xavier Jackson menampilkan adegan tidak bermoral yang sangat mengganggu jalannya diskusi yang dihadiri sejumlah pengamat dan praktisi hukum itu.

Forum diskusi via Zoom tersebut akhirnya berhasil dibersihkan dari penyusup. Pria berkulit gelap itu dikeluarkan dari diskusi oleh pemandu diskusi.

Menanggapi kejadian itu, Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak suka apabila kasus Bongku terekspos ke publik secara luas.

Kasus Bongku sudah menjadi perhatian publik dinilai bisa mengganggu kenyamanan pihak pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu dibahas lebih lanjut.

Suasana diskusi virtual. (ANTARA/HO-LBH Pekanbaru)


LBH Pekanbaru juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

LBH Pekanbaru juga akan tetap mendampingi Pak Bongku dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan sampai pria asal Kabupaten Bengkalis ini mendapat keadilan.

Diskusi bedah putusan tersebut menghadirkan para pembedah seperti Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodhardjo MS (Guru Besar IPB), Dr Ahmad Sofian (Dosen Hukum Pidana Binus University), Datuk Sri Al Azhar (Ketua MKA LAM Riau, Dr Erdianto (Dosen Hukum Pidana Universitas Riau) dan Siti Rakhma Mary (Kabid Manajemen Pengetahuan YLBHI).

Bongku (58) sendiri merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang belum lama ini divonis majelis hakim selama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinyatakan terbukti bersalah menebangi pohon di lahan milih perusahaan perkebunan dan kertas PT AraraAbadi.

Baca juga: Vonis Bongku berpolemik, ini pernyataan PN Bengkalis