Wako Pekanbaru tiadakan open house, cukup virtual saja

id Walikota pekanbaru,SaLat di rumah, di rumah saja, pekanbaru

Wako Pekanbaru tiadakan open house, cukup virtual saja

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sebuah warnet yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/4/2020). Petugas terpaksa menyegel warnet tersebut karena pemilik tempat usaha tidak mengindahkan Peraturan Walikota untuk tidak beroperasi selama penerapan PSBB dalam ragka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA/Rony Muharrman)

 Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT meniadakan open house pada Idul Fitri 1441 H, dan menggantikannya secara virtual guna memutus penyebaran COVID-19.

"Idul Fitri tahun ini kita dalam suasana wabah COVID-19, maka diminta warga merayakannya di rumah saja bersama keluarga, untuk bersilahturahmi bisa lewat virtual, saling sapa dan kirim ucapan," kata Firdaus di Pekanbaru, Sabtu.

Firdaus mengatakan, Pemerintah Kota juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Kita minta warga mematuhinya," katanya.

SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Ada tujuh poin yang diatur dalam SE tersebut yaitu;

Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman COVID-19.

Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

"Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Takmir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang pencegahan COVID-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker)," kata dia.

Ketiga, tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi melaksanakannya bersama keluarga di rumah masing-masing.

Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.

Kelima, tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat COVID-19.

Keenam, menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 serta ikhtiar dan berdoa dengan berdiam diri di rumah.

Ketujuh, melaporkan kepada walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).

"Mohon untuk diindahkan dengan penuh rasa kesadaran," tukas Firdaus.

Baca juga: Pekanbaru longgarkan PSBB, izinkan semua usaha beroperasi

Baca juga: Pengadilan Pekanbaru kembali hukum para pelanggar PSBB