Cucu tega perkosa nenek kandungnya sendiri

id Cucu perkosa nenek kandung,Kasus pemerkosaan di Sumut,cucu perkosa nenek, nenek diperkosa cucu

Cucu tega perkosa nenek kandungnya sendiri

Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA/HO-Polres)

Medan (ANTARA) - Seorang lelaki berinisial RP (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha sang nenek AH (75), saat dasternya tersingkap ketika tidur.

"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Sumedang tangkap sopir angkot yang culik dan coba perkosa mahasiswi Unpad

Baca juga: Miris!! Ayah cabuli anak kandung di Siak