Kader Demokrat Riau Dapat Perlakuan Hukum Khusus

id kader demokrat, riau dapat, perlakuan hukum khusus

Pekanbaru, 6/6 (ANTARA) - Sedikitnya dua kader Partai Demokrat yang kini menjadi anggota DPRD di Provinsi Riau mendapat perlakukan hukum khusus meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Kami melihat ada perlakukan hukum khusus bagi kader Demokrat, meski diduga melakukan korupsi. Itu membuktikan adanya indikasi 'permainan' terhadap penanganan kasus korupsi di Riau," kata koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Fahriza di Pekanbaru, Senin.

Kedua kader Demokrat dimaksud itu adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, dan mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Azuwir Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau.

Thamsir ditetapkan sebagai tersangka akhir Januari 2010 dalam kasus korupsi berjamaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp114 miliar ketika menjabat sebagai bupati, sedangkan Azuwir ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pengadaan genset semasa menjabat kabag keuangan.

Namun anehnya, meski kasus korupsi APBD Indragiri Hulu yang melibatkan total 39 tersangka mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga anggota DPRD setempat telah disidangkan hingga tahap kedua, tapi Thamsir masih bebas melakukan aktifitas.

"Begitu juga dengan Tengku Azuwir, walau rekan-rekannya termasuk para kontraktor perusahaan pemenang tender pengadaan genset telah diproses hukum, namun beliau masih leluasa menjalani aktivitas seakan mendapat perlakukan khusus," jelas Fahriza.

Menurut koordinator FITRA Riau itu, perlakuan hukum khusus yang diterima kedua anggota DPRD Provinsi Riau tersebut memiliki kaitan sebagai kader partai yang sedang "berkuasa", dan adanya tarik-menarik kepentingan.

"Unsur keduanya sebagai kader partai yang 'berkuasa' memang ada, tapi lebih dominan ada kepentingan. Begitulah penegakkan hukum di Riau yang selalu lemah jika berhadapan dengan kasus-kasus korupsi," tegasnya.

Pihak Kejati Riau pada beberapa kesempatan terpisah selalu memiliki alasan sehingga lembaga penegakkan hukum itu sampai kini belum melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan seperti Thamsir Rachman.

"Kalau Thamsir ada jadwalnya, setelah yang lain selesai baru kami majukan. Tunggu sajalah, yang jelas semua yang terungkap di persidangan terhadap tersangka lain bakal menjadi data penting," jelas Kepala Sub Seksi Tipikor Kejati Riau, Rully Afandi.