PN Bengkalis tangani 728 perkara, 2 diantaranya vonis mati

id pn bengkalis,Vonis mati,Berita riau antara,Berita riau terbaru

PN Bengkalis tangani 728 perkara, 2 diantaranya vonis mati

Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya saat menggelar jumpa pers terkait penanganan perkara selama kurun waktu 2019.(Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 2019 telah menangani sebanyak 728 perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Bengkalis dan Meranti, dua diantaranya adalahvonis mati.

"Dari 728 perkara yang kita tangani, yang menjadi perhatiantahun 2019 yang lalu dua terdakwa divonis dengan status pidana mati dalam perkara narkotika di Bengkalis," ujar Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Selasa (14/01).

Untuk perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkotika mencapai 411 perkara, pencurian 116 perkara, perlindungan anak 40 perkara,penganiayaan dengan 25 perkara, ada pidana lalu lintas ditangani sebanyak 15 perkara.

" Dari 728 perkara yang kita tangani, 579 perkara di Bengkalis dan dari Kepulauan Meranti (Selat Panjang) berjumlah 149 perkara," ungkapnya.

untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.

Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.

Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.

Lalu, gugatan sederhana masuk 46 perkara putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court ada 12 perkara.

Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).

"PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019 dan alhamdulillah di awal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya tunggakan bukan berarti tidak dikerjakan, akan tetapi perkara yang belum selesai disidangkan pada 2019 dan masih berlanjut di 2020 ini," tegasnya.

Baca juga: Aksi ASN Bengkalis terjun ke laut viral di medsos, begini penjelasannya

Baca juga: Miris, Kepala SMK Pembangunan Rohil tewas dalam tabrakan saat jemput siswa magang