Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Pekanbaru, sepakat menjatuhkan hukuman kepada M. Nasir selama 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah menjual 3 paket sabu sebesar 0,24 gram dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan ini, maka kami sepakat menjatuhkan vonis selama 4 tahun, 10 bulan penjara kepada M.Nasir karena terhukum terbukti mengedarkan barang haram yang saat ini kasusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena merusak masa depan bangsa," kata Hakim Ketua Estiono SH MH, di PN Kelas IA Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis.
Putusan dijatuhkan kepada terhukum ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Hamiko SH yang sebelumnya menuntut M Nasir dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Sebelumnya terhukum dituntut 5 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman dan terhukum berperilakubaik selama proses persidangan, diputuskan hukuman yang sedikit lebih ringan kepada terhukum," kata Estiono.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Nasir terkait kejahatannya itu, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jl. Kartini, Gg. Kartini pada 3 Juni 2019, oleh Yuldi Eka Putra, Wawan Arif dan Robert sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Iptu Noki Loviko, SH memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan pemeriksaan di TKP.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi para saksi melihat terhukum tengah berdiri seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan. Penangkapan pun langsung dilakukan dan dalam penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan di helm dan terhukum mengakui barang haram itu milikinya. Terhukum pun beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Atas hukuman 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepadanya ini, Nasir menerima hukuman tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada pria berbadan gemuk itu.
Berita Lainnya
Kementerian ESDM setuju total tonase produksi batubara 2024 capai 922 juta ton
19 March 2024 15:46 WIB
Hati-hati untuk memanfaatkan layanan prosedur kecantikan berdiskon
19 March 2024 15:42 WIB
Delegasi Rusia kunjungi Korut di tengah hubungan kedua negara yang semakin erat
19 March 2024 15:33 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau buka workshop di Inhu, ini temanya
19 March 2024 15:16 WIB
Menkominfo telah menurunkan 1.971 berita hoaks di media sosial tentang pemilu
19 March 2024 14:58 WIB
ITS luncurkan purwarupa PLTS struktur apung laut pertama di Indonesia
19 March 2024 14:34 WIB
Desa di Kaltim bertransformasi bangun ketahanan pangan secara berkelanjutan
19 March 2024 14:13 WIB
Pakar: Masyarakat diingatkan tak berbuka puasa dengan merokok
19 March 2024 13:56 WIB