Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Pekanbaru, sepakat menjatuhkan hukuman kepada M. Nasir selama 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah menjual 3 paket sabu sebesar 0,24 gram dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan ini, maka kami sepakat menjatuhkan vonis selama 4 tahun, 10 bulan penjara kepada M.Nasir karena terhukum terbukti mengedarkan barang haram yang saat ini kasusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena merusak masa depan bangsa," kata Hakim Ketua Estiono SH MH, di PN Kelas IA Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis.
Putusan dijatuhkan kepada terhukum ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Hamiko SH yang sebelumnya menuntut M Nasir dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Sebelumnya terhukum dituntut 5 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman dan terhukum berperilakubaik selama proses persidangan, diputuskan hukuman yang sedikit lebih ringan kepada terhukum," kata Estiono.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Nasir terkait kejahatannya itu, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jl. Kartini, Gg. Kartini pada 3 Juni 2019, oleh Yuldi Eka Putra, Wawan Arif dan Robert sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Iptu Noki Loviko, SH memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan pemeriksaan di TKP.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi para saksi melihat terhukum tengah berdiri seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan. Penangkapan pun langsung dilakukan dan dalam penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan di helm dan terhukum mengakui barang haram itu milikinya. Terhukum pun beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Atas hukuman 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepadanya ini, Nasir menerima hukuman tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada pria berbadan gemuk itu.
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB