Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Syamsuddin, pelaku kepemilikan 73 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi.
Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang menyatakan pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Nurul Hidayah.
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Syamsuddin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.
Mendengar putusan itu, Syamsudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut, setelah pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman ."Terima Yang mulia," kata Syamsuddin.
Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.
Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung Ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.
Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil menangkap bandar narkoba jaringan kampus
Baca juga: LBP2AR: Jaringan narkoba sasar anak-anak di Riau sebagai pengedar. Kok bisa?
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB