Hakim vonis penjara seumur hidup bandar narkoba

id Narkoba, vonis,seumur hidup,berita riau antara,berita riau terbaru

Hakim vonis penjara seumur hidup bandar narkoba

Ilustrasi - seorang pengedar dan pengguna narkoba tertangkap. ANTARA/Shutterstock/am.

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Syamsuddin, pelaku kepemilikan 73 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi.

Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang menyatakan pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Nurul Hidayah.

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Syamsuddin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.

Mendengar putusan itu, Syamsudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut, setelah pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman ."Terima Yang mulia," kata Syamsuddin.

Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung Ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.

Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil menangkap bandar narkoba jaringan kampus

Baca juga: LBP2AR: Jaringan narkoba sasar anak-anak di Riau sebagai pengedar. Kok bisa?