Pekanbaru, 24/11 (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Riau, Agustiar mengaku siap berhenti sebagai anggota dewan jika di persidangan terbukti melakukan praktik korupsi.
"Sesuai aturan, maka saya siap menerima berbagai kemungkinan termasuk diberhentikan sebagai anggota DPRD asal sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Agustiar di Pekanbaru, Rabu.
Agustiar sendiri sudah dinonkatifkan dari posisinya sebagai Ketua DPRD Pelalawan meski masih berstatus sebagai anggota dewan.
Ia bersama rekan satu partainya Mahardi yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pelawan kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Pelalawan yang merugikan negara Rp768 juta.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan penyidik Kejati Riau, kedua kader Golkar itu menyerahkan barang bukti dokumen dan mengembalikan kerugian negara yang bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2007.
Menurut Agustiar, dirinya telah menjani sidang kasus dugaan korupsi itu sebanyak delapan kali di Pengadilan Negeri Pangkalan, Pelalawan.
Kendati demikian, ia tercatat masih menjadi anggota dewan aktif dan menerima hak yang diberikan termasuk tunjangan sebagai wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin itu.
"Sesuai tata tertib dan aturan berlaku, maka kami masih menerima berbagai fasilitas yang diberikan. Namun kondisi sebaliknya terjadi, jika vonis hakim menyatakan kami bersalah," jelasnya.
Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Abu Bakar Sidiq menyatakan, dua politisinya itu terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Pelalawan karena kasus itu.
Menurutnya, pemberhentian kedua anggota dewan itu hampir bisa dipastikan menyusul terbitnya rekomendasi penonaktifan sebagai anggota legislatif yang telah ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal.
Surat rekomendasi penonaktifan wakil rakyat itu tertuang dalam surat Gubernur Riau No.1401/XI/2010 tertanggal 22 November 2010.