Terbukti Korupsi, Mantan Kadisdik Kampar Divonis 16 Bulan Penjara

id terbukti korupsi, mantan kadisdik, kampar divonis, 16 bulan penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kadisdik Kampar Divonis 16 Bulan Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Nasrul Zein dalam perkara korupsi mebel, Senin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Hakim Arifin menyatakan terdawa terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp398 juta.

"Menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun empat bulan," kata Arifin saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan yang sama, hakim turut menjatuhkan vonis bersalah rekan pesakitan Nasrul yang merupakan seorang kontraktor bernama Zulkarnain. Pada putusannya, hakim menjatuhkan vonis sedikit lebih berat kepada terdakwa Zulkarnain dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Selain itu, Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp391 juta atau diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Hukuman yang diterima kedua terpidana tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Nasrul Zein dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara Zulkarnain dituntut empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Nasrul Zein menyatakan pikir-pikir, sementara Zulkarnain langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Perlu diketahui bahwa dugaan Tipikor yang menyeret kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 silam. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalokasikan dana Rp3.335.632.000 untuk pengadaan furnitur sekolah SD dan SMP.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya. Namun, pemenang tender tidak langsung mengeksekusi proyek tersebut, melainkan menyerahkan ke perusahaan lain. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp393.886.650.

Selain Nasrul dan Zulkarnain, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini. Arif telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1,5 tahun penjara.***