Pekanbaru, 8/11 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tengah melakukan pengkajian untuk kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tersebut pada 2011.
"Disnaker akan melakukan pengkajian dengan melibat serikat pekerja, badan pengupahan dan pengusaha. Nantinya akan diketahui berapa besaran kenaikan UMK untuk tahun depan," ujar Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi di Pekanbaru, Senin.
Ia menyebutkan, biasanya akan terjadi kenaikan sekitar empat persen setiap tahunnya. Dengan demikian, lanjutnya, untuk tahun mendatang UMK Pekanbaru yang tahun ini sebesar Rp1.055.000 akan meningkat menjadi Rp1.097.000.
"Namun untuk pastinya belum ditetapkan. Awal tahun, Disnaker akan mengumumkan berapa pastinya UMK Pekanbaru," tambahnya.
Menurutnya, penetapan UMK ini juga berdasarkan survei yang dilakukan di lapangan. Setelah itu, diusulkan ke wali kota dan kemudian dilanjutkan ke gubernur.
Hingga saat ini, lanjutnya, kemampuan pihak perusahaan untuk membayar UMK di Pekanbaru cukup bagus. Oleh karena itu, pihaknya juga memprediksi kenaikan UMK sebesar empat tidak akan memberatkan pihak pengusaha.
Sementara itu, salah seorang pramuniaga di pusat perbelanjaan SKA, Refnita (20), mengatakan kenaikan UMK sudah seharusnya dilakukan. Hal ini dikarenakan semakin tingginya biaya hidup di Pekanbaru.
"Jika UMK tidak dinaikkan tentu akan memberatkan para pekerja, karena biaya hidup yang semakin tinggi," tukasnya.
Berita Lainnya
Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR
28 March 2024 5:06 WIB
Baru 25 persen perusahaan Pekanbaru aktif melapor ke Disnaker
28 May 2021 7:36 WIB
Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi
06 May 2021 7:21 WIB
Tekan pengangguran, Disnaker Pekanbaru buka layanan kartu kuning dan loker keliling
05 March 2021 16:36 WIB
Disnaker Pekanbaru buka pendaftaran diklat pencaker
20 February 2020 17:04 WIB
Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
03 December 2019 11:04 WIB
Disnaker Pekanbaru Terima Delapan Pengaduan THR
13 June 2018 14:00 WIB
Masuki Masa Penangguhan UMK, Disnaker Pekanbaru Buka Pos Pengaduan
20 December 2016 14:10 WIB