Menhub Dorong Pengembangan "Start up" Angkutan Daring

id menhub dorong, pengembangan start, up angkutan daring

Menhub Dorong Pengembangan "Start up" Angkutan Daring

Pekanbaru (Antarariau.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong masyarakat untuk mengembangkan "start up" atau perusahaan rintisan berbasis aplikasi sebagai bagian dari wacana pemerintah mengembangkan platform angkutan daring.

Budi Karya kepada Antara di sela-sela kunjungan kerjanya di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, mengatakan pemerintah terus mengkaji rencana tersebut, salah satunya mendorong dan menjaring berbagai kreativitas "start up"

"Kementerian Perhubungan menjaring berbagai kreativitas 'start up', di antaranya berkaitan dengan 'online'," katanya.

Meski begitu, dia mengatakan saat ini pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji rencana tersebut secara internal.

Secara umum, dia menuturkan rencana itu baru sebatas wacana dan belum merupakan program pemerintah.

Namun, dia memastikan pihaknya masih terus mempelajari rencana tersebut, termasuk melakukan penjajakan dengan pihak-pihak yang berpotensi digandeng untuk merealisasikannya.

"Kami tengah mempelajarinya. Dikaji internal, juga penjajakan," tuturnya.

Sebelumnya muncul wacana pemerintah untuk membuat platform berbasis aplikasi pelat merah semacam Go-Jek maupun Grab dengan menggandeng Telkom Indonesia.

Rencana tersebut memunculkan beragam komentar positif, terutama dari para pengemudi angkutan daring yang selama ini beroperasi.

Devri, salah seorang pengendara angkutan daring menyambut baik rencana tersebut. Bahkan, dia meminta jika rencana itu sebaiknya segera diwujudkan.

Menteri Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9), mengatakan aturan transportasi online baru yang menggantikan Permenhub 108 yang dicabut Mahkamah Agung ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.