Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Partai Amanat Nasional Kota Dumai menyatakan sebanyak 30 bakal calon anggota legislatif hasil penjaringan di lima daerah pemilihan sudah disiapkan untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPC PAN Dumai Hasrizal menyebut masa penjaringan bacaleg sudah dibuka sejak 4 bulan lalu, dan yang dipilih berasal dari berbagai lapisan, seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan aktivis serta keterwakilan perempuan.
"Sudah disiapkan 30 bakal caleg pilihan untuk didorong maju duduk di keanggotaan dewan, dan mereka sudah melalui penjaringan," kata Hasrizal, Selasa.
Menatap Pemilu Legislatif 2019, PAN Dumai optimis menang dan targetkan menguasai keterwakilan kader di kursi DPRD, atau bertambah di keanggotaan dewan dari sekarang 4 kursi.
Sementara, Ketua Partai Bulan Bintang Kota Dumai Syaiful Azhar mengaku bakal caleg disiapkan merupakan orang potensial dan sudah teruji berkiprah di tengah kehidupan masyarakat, baik sosial, politik, pendidikan dan lainnya.
PBB di Dumai menargetkan bisa menjadi partai pimpinan di lembaga legislatif dan optimis bisa diraih dengan keterwakilan empat kursi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memajukan pembangunan.
"Target empat kursi agar kita bisa berkontribusi lebih untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Dumai," sebut Syaiful Azhar.
Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai menyatakan sudah menyerahkan aplikasi sistem informasi calon (Silon) kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 untuk pendaftaran bakal calon legislatif.
Anggota KPU Dumai Robi Aslam mengatakan, tahap penyerahan daftar bakal calon legislatif akan dibuka 4-17 Juli 2018, dan KPU sudah memberikan bimbingan teknis pada operator silon partai politik.
"Operator partai politik sudah diberi bimtek untuk pengisian silon, dan penyerahan berkas bakal calon disertai juga format file atau softcopy untuk pendaftaran ke kantor KPU," kata Robi dihubungi Antara.
Diharap partai politik di Dumai dapat memenuhi syarat pendaftaran bakal caleg sesuai aturan dibuat dan operator tidak terkendala dalam pengisian sistem informasi calon.
KPU RI akan mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan peraturan ini telah dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.
"Kami atur dalam draf PKPU itu (Silon) wajib," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/5). **
Berita Lainnya
KPU Kampar umumkan dua rancangan Dapil untuk Pileg 2024
24 November 2022 14:04 WIB
Caleg ini Janji 50 Persen Gajinya untuk Merawat Makam Teuku Umar
11 February 2019 18:20 WIB
KPU Pekanbaru Tetapkan DPSHP 490.624 Pemilih untuk Pileg 2019
25 July 2018 18:25 WIB
Untuk Pileg 2019, PAN Daftarkan 45 Putra-Putri Terbaik Inhil ke KPU
17 July 2018 23:25 WIB
Daftar Pemilih Sementara untuk Pileg 2019 di Dumai Ditetapkan 175.766 Orang, Panwaslu: Semua Berjalan Lancar
21 June 2018 18:20 WIB
Tingkatkan Kompetensi Untuk Pileg, 54 Kader PAN Inhu Ikuti LKAD
10 May 2018 18:15 WIB
Amien Rais jamin PAN tetap konsisten berada di koalisi Prabowo-Sandi
04 May 2019 15:37 WIB
PAN sebut pertahankan perolehan kursi di DPRD Riau
02 May 2019 16:36 WIB