45 Bacaleg PAN Didaftarkan ke KPU Untuk Pemilihan DPRD Bengkalis

id 45 bacaleg, pan didaftarkan, ke kpu, untuk pemilihan, dprd bengkalis

45 Bacaleg PAN Didaftarkan ke KPU Untuk Pemilihan DPRD Bengkalis

Alfisnardo

Bengkalis, (Antarariau.com) - Sebanyak 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkalis, Provinsi Riau akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 12 Juli 2018.

"Hasil rapat internal yang dan instruksi partai, 45 orang sudah lulus seleksi pencalonan dan akan didaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU Bengkalis 12 Juli 2018," ujar Ketua DPD Partai PAN Bengkalis Syaukani, Selasa.

Dijelaskannya juga dari 45 bacaleg tersebut akan dibagi di 6 daerah pemilihan (Dapil), diantaranya dapil 1 Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

"Dapil 1 ini ada 10 orang calon dan kuota 30 persen perempuan sudah kita penuhi sebagai syarat pendaftaran nantinya," kata Syaukani.

Selain itu untuk dapil 2 terdiri di Kecamatan Siak Kecil, Bukit Batu dan Bandar Laksamana dengan calon sebanyak 5 orang.Untuk dapil 3 di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Tualang Mandau 12 orang.

"Untuk bacaleg terbanyak dari dapil 4 di Kecamatan Mandau sebanyak 12 orang," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Bengkalis ini.

Sedangkan dapil 5 di Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 7 orang dan terakhir dapil 6 di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara dengan calon sebanyak 4 orang.

Mantan Ketua KONI Bengkalis juga menargetkan 12 kursi bisa diraih pada Pemilu 2019.

"Sebagai partai pemenang pemilu 2014 di Kabupaten Bengkalis, dari 8 kursi yang kita raih ditargetkan meningkat menjadi 12 kursi pada Pemilu 2019," kata Syaukani.**