Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyoroti adanya kewajiban biaya uang seragam saat penerimaan peserta didik baru (PPDb)sekolah dasar hingga mencapai lebih dari satu juta rupiah di Kota Pekanbaru.
Kepala Ombudsman Riau Ahmad Fitri di Pekanbaru, Selasa, mengatakan bahwa sekolah sama sekali tidak diperkenankan mewajibkan penjualan biaya seragam tersebut.
"Seragam tidak ada kewajiban, artinya orang tua atau wali bisa membeli di luar," katanya.
Sejatinya, Ahmad mengatakan bahwa sekolah sama sekali tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan seragam kepada calon siswa.
Menurut dia, penyediaan seragam sekolah seharusnya disediakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini koperasi sekolah.
Dia menegaskan pihak sekolah atau koperasi yang terlibat dilarang untuk membebani orang tua atau wali calon siswa dengan kewajiban membeli seragam dengan harga yang tinggi.
"Sekolah tidak boleh menjual langsung. Itu juga harus melalui pihak ketiga," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini Ombudsman bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau telah sepakat membentuk pos pengaduan PPDB.
Untuk itu, dia meminta orang tua atau wali murid segera melapor ke Ombudsman jika menghadapi sekolah yang mewajibkan untuk membayar biaya seragam sekolah.
"Kita segera tindak lanjuti jika ada laporan yang sifatnya 'urgent'," tegasnya.
Sejumlah orang tua murid sekolah dasar di Pekanbaru mengeluhkan adanya kewajiban bayar uang seragam yang mahal saat pendaftaran tahun ajaran baru 2018-2019.
"Saya miskin tak punya uang, kemana harus dicari Rp1.050.000 untuk bayar uang masuk katanya untuk beli seragam," kata Pina (30) warga Jalan Gabus, Pekanbaru.
Pina yang tahun ini kembali memasukkan anak keduanya ke SDN 147 Jalan Fazar, Labuh Baru Barat, stres harus mencari uang pinjaman keperluan pembayaran syarat masuk sekolah anaknya.
Ia mengaku sudah mendaftarkan anaknya yang cukup umur ke SDN 147 Fazar Senin saat hari pertama, lalu hasilnya nama sang anak sudah keluar.
Kabar kelulusan bukan perasaan lega yang membahagiakan, karena ia sudah mendengar dari sesama orang tua yang juga ikut mendaftarkan sekolah di SD tersebut kisaran biaya yang harus dilunasi ketika pengumuman penerimaan ditempel sekolah mencapai Rp1.050.000 per kepala.
"Memang belum ada pengumuman resmi dari sekolah tempat anak saya diterima berapa biaya seragam, tetapi melihat dari tahun lalu sudah mencapai satu jutaan, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal sebelumnya telah menegaskan bahwa PPDB di ibu kota Provinsi Riau tersebut gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Kita minta jangan ada sogok menyogok. Penerimaan siswa baru semua bebas biaya, gratis. Formulir kita siapkan. Tidak ada biaya-biaya lain. Kalau ada yang bilang masalah baju, kita akan kaji setelah 2 atau 3 minggu setelah sekolah berjalan," katanya.
***2***
Berita Lainnya
Orang Tua Pekanbaru Keluhkan Kutipan Uang Seragam
03 July 2018 12:15 WIB
Pihak SMPN 15 Diminta Untuk Segera Kembalikan Uang Seragam
22 July 2017 18:35 WIB
Seragam SMP di Pekanbaru Setahun Belum Kelar, Orangtua Minta Uang Kembali
22 July 2017 14:40 WIB
Sekolah SD-SMP Di Pekanbaru Dilarang Lakukan Kutipan Uang Seragam!!
05 July 2017 21:25 WIB
SMPN 3 Tapung Akhirnya Mengembalikan Kelebihan Uang Seragam Siswa
26 July 2016 12:07 WIB
Single solo terbaru RM BTS "Come back to me" masuk ke tangga lagu Inggris
18 May 2024 11:15 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
Nasdem lirik Ustadz Das'ad Latif masuk bursa Pilwalkot Makassar
01 May 2024 8:06 WIB