Cagub Syamsuar Polisikan Penyebar Dokumen Hoaks

id cagub, syamsuar polisikan, penyebar dokumen hoaks

 Cagub Syamsuar Polisikan Penyebar Dokumen Hoaks

Pekanbaru (Antarariau.com) - Calon Gubernur Riau Syamsuar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau atas penyebaran dokumen berisi hoaks tentang 18 calon kepala daerah tersangkut korupsi.

"Ini jelas sebuah fitnah," kata kuasa Hukum Syamsuar, Misbahuddin Gasma di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan kliennya tersebut sangat dirugikan, terlebih nama Syamsuar berada pada urutan paling atas pada dokumen itu yang memuat nama-nama kandidat peserta Pilkada yang akan ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, penyebar hoaks itu turut mencantumkan logo KPK sehingga seolah-olah dokumen tersebut resmi, meskipun KPK membantah telah mengeluarkan dokumen tersebut.

Dalam laporannya ke polisi, Gasma melaporkan seorang pengguna media sosial Whatsapp berinisial FM.

Dia menuturkan terlapor sengaja mengunggah dokumen palsu itu ke sebuah grup Whatsapp yang memiliki banyak anggota.

Selain FM, Gasma memastikan pihaknya turut akan melaporkan pengguna Facebook.

"Dan untuk orang yang mengunggah di Facebook bakal menyusul kami laporkan," kata dia.

Menurut Gasma, penyebaran berita palsu di media sosial itu sangat merugikan Syamsuar. Padahal kata dia, KPK sudah jelas membantah tidak pernah mengeluarkan dokumen yang memuat nama-nama calon kepala daerah bakal tersangka.

Penyebaran dokumen palsu itu dinilai telah mengganggu konstituen Syamsuar untuk maju di Pilgub Riau. Bahkan kata dia, sejumlah masyarakat maupun tim sukses di pelosok kampung terus menghubungi Syamsuar mempertanyakan kebenaran kabar itu.

"Artinya berita ini sudah ke mana-mana. Kami sangat dirugikan karena merusak nama baik," terang Gasma.

Beberapa waktu lalu, beredar dokumen dengan kepala surat bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menuliskan sejumlah nama calon tersangka korupsi.

Namun KPK menyatakan dokumen itu palsu.

Meski telah diklarifikasi KPK, dokumen itu masih saja beredar di berbagai medsos seperti Whatsapp dan Facebook. Dokumen yang terdiri dari dua halaman itu mencantumkan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa dokumen PDF yang menggunakan kepala surat KPK tersebut adalah hoaks.

"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen pdf seperti itu yang pasti tidak benar," kata Febri.